Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Siapkan Kebijakan Jam Operasional Usaha dan Hiburan Menjelang Ramadan 2025

lihat foto
Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
“Arena billiard tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan jam operasional yang dibatasi secara ketat.

Sementara bagi atlet yang sedang menjalani pembinaan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan,” tambahnya.

Ridwan menegaskan bahwa tempat billiard yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembinaan atlet tetap harus menutup operasionalnya selama periode yang telah ditetapkan.

Untuk sektor kuliner, seperti rumah makan dan kafe, Pemkot Samarinda tetap memberikan izin beroperasi.

Namun, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi, terutama terkait tampilan makanan di siang hari.

“Restoran dan rumah makan diperbolehkan buka, terutama untuk melayani masyarakat non-Muslim. Namun, mereka tidak diperkenankan menampilkan makanan secara terbuka di siang hari guna menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa,” ujarnya.

Sementara itu, kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA, dengan ketentuan tambahan mengenai pengurangan volume musik demi menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan.

Selain usaha kuliner, perhotelan juga menjadi sektor yang mendapat perhatian dalam kebijakan ini.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar