Sementara bagi atlet yang sedang menjalani pembinaan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan,” tambahnya.
Ridwan menegaskan bahwa tempat billiard yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembinaan atlet tetap harus menutup operasionalnya selama periode yang telah ditetapkan.
Untuk sektor kuliner, seperti rumah makan dan kafe, Pemkot Samarinda tetap memberikan izin beroperasi.
Namun, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi, terutama terkait tampilan makanan di siang hari.
“Restoran dan rumah makan diperbolehkan buka, terutama untuk melayani masyarakat non-Muslim. Namun, mereka tidak diperkenankan menampilkan makanan secara terbuka di siang hari guna menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Sementara itu, kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA, dengan ketentuan tambahan mengenai pengurangan volume musik demi menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan.
Selain usaha kuliner, perhotelan juga menjadi sektor yang mendapat perhatian dalam kebijakan ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar