Pemkot Samarinda meminta pihak hotel untuk membatasi fasilitas hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan, seperti spa dan tempat pijat.
“Jika fasilitas spa dan pijat berada dalam area hotel, penggunaannya akan dibatasi. Namun, jika berdiri secara mandiri di luar lingkungan hotel, maka operasionalnya akan dihentikan sementara selama bulan Ramadan,” tegas Ridwan.
Pemkot juga mengimbau pihak hotel untuk mengurangi penjualan minuman beralkohol guna menjaga ketertiban dan menghindari potensi keresahan di masyarakat.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Samarinda akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin guna mencegah potensi pelanggaran selama Ramadan.
“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, mereka dapat menyampaikan laporan melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau lurah setempat. Pihak kelurahan juga akan turut melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan,” ujarnya.
Ridwan berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan usaha, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama,” tutupnya.