BorneoFlash.com, SAMARINDA – Menjelang bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menyusun kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), arena ketangkasan, spa, perhotelan, warung, serta kafe.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran (SE) yang berisi ketentuan terbaru akan segera didistribusikan kepada para pelaku usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, mengungkapkan bahwa kebijakan semacam ini telah menjadi rutinitas tahunan.
Meskipun sebagian besar ketentuan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa penyesuaian agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Kebijakan ini disusun sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban umum. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam akan ditutup mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelahnya. Sementara itu, usaha lain yang berkaitan dengan hiburan akan menyesuaikan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya pada Jumat (7/2/2025).
Meski sebagian besar tempat hiburan akan ditutup, terdapat pengecualian bagi arena billiard.
Namun, operasionalnya tetap akan diatur dengan pembatasan waktu tertentu.