Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Siapkan Kebijakan Jam Operasional Usaha dan Hiburan Menjelang Ramadan 2025

lihat foto
Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten 1 Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Menjelang bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menyusun kebijakan terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM), arena ketangkasan, spa, perhotelan, warung, serta kafe.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran (SE) yang berisi ketentuan terbaru akan segera didistribusikan kepada para pelaku usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, mengungkapkan bahwa kebijakan semacam ini telah menjadi rutinitas tahunan.

Meskipun sebagian besar ketentuan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa penyesuaian agar pelaksanaannya lebih efektif.

“Kebijakan ini disusun sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban umum. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam akan ditutup mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelahnya. Sementara itu, usaha lain yang berkaitan dengan hiburan akan menyesuaikan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya pada Jumat (7/2/2025).

Meski sebagian besar tempat hiburan akan ditutup, terdapat pengecualian bagi arena billiard.

Namun, operasionalnya tetap akan diatur dengan pembatasan waktu tertentu.


“Arena billiard tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan jam operasional yang dibatasi secara ketat.

Sementara bagi atlet yang sedang menjalani pembinaan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan,” tambahnya.

Ridwan menegaskan bahwa tempat billiard yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembinaan atlet tetap harus menutup operasionalnya selama periode yang telah ditetapkan.

Untuk sektor kuliner, seperti rumah makan dan kafe, Pemkot Samarinda tetap memberikan izin beroperasi.

Namun, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi, terutama terkait tampilan makanan di siang hari.

“Restoran dan rumah makan diperbolehkan buka, terutama untuk melayani masyarakat non-Muslim. Namun, mereka tidak diperkenankan menampilkan makanan secara terbuka di siang hari guna menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa,” ujarnya.

Sementara itu, kafe hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA, dengan ketentuan tambahan mengenai pengurangan volume musik demi menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan.

Selain usaha kuliner, perhotelan juga menjadi sektor yang mendapat perhatian dalam kebijakan ini.


Pemkot Samarinda meminta pihak hotel untuk membatasi fasilitas hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan, seperti spa dan tempat pijat.

“Jika fasilitas spa dan pijat berada dalam area hotel, penggunaannya akan dibatasi. Namun, jika berdiri secara mandiri di luar lingkungan hotel, maka operasionalnya akan dihentikan sementara selama bulan Ramadan,” tegas Ridwan.

Pemkot juga mengimbau pihak hotel untuk mengurangi penjualan minuman beralkohol guna menjaga ketertiban dan menghindari potensi keresahan di masyarakat.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Samarinda akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin guna mencegah potensi pelanggaran selama Ramadan.

“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, mereka dapat menyampaikan laporan melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau lurah setempat. Pihak kelurahan juga akan turut melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang masih beroperasi di luar ketentuan,” ujarnya.

Ridwan berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan usaha, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar