“Setelah ini kita selanjutnya akan ada penyampaian nota penjelasan dari jawaban Walikota tentang jawaban akhir fraksi,” jelasnya.
Usai mendengarkan jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Kota Balikpapan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembicaraan Tingkat I oleh Pjs Wali Kota Balikpapan dan unsur pimpinan DPRD Balikpapan.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir mengatakan bahwa secara umum fraksi-fraksi DPRD mendukung penyusunan Raperda ini, sebagai landasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Katanya, Perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dapat menjadi instrumen yang kuat, untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam mengatur, mengarahkan dan mengelola sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.
“Proses evaluasi dan penyesuaian perangkat daerah dalam pemerintahan perlu dilakukan, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi juga guna memastikan bahwa struktur organisasi selalu relevan dengan perubahan lingkungan dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD Kota Balikpapan, pada rapat paripurna.
Ahmad sangat apresiasi atas kinerja, kerjasama antara pemerintah dan DPRD untuk mempercepat penyelesaian. Dari seluruh pandangan fraksi yang disampaikan memang ini menjadi kebutuhan daerah, sehingga penetapan perangkat daerah itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang sudah diatur. “Ini menjawab kebutuhan daerah dan mekanismenya juga sudah dijalankan dengan prosedural,” pungkasnya.