BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, pada Senin (18/5/2026) di Grand Senyiur Hotel dengan sejumlah agenda strategis mulai dari penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Balikpapan, M. Taqwa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyusun rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama 2025.
“Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2026, telah dibentuk alat kelengkapan khusus guna memberikan kritik yang bersifat membangun terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Pansus telah melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program pemerintah dan menyusun sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga menetapkan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2045 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud menjelaskan penarikan Raperda tersebut dilakukan untuk menghindari disharmonisasi regulasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Penyusunan RUPM Kota harus mengacu dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar tidak terjadi penyesuaian ulang yang dapat memengaruhi efektivitas regulasi dan kebijakan investasi daerah,” katanya.
Menurut Rahmad, kebutuhan regulasi investasi daerah tetap mendesak, terutama sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit BPKP. Karena itu, Pemkot Balikpapan memilih pengaturan melalui Peraturan Wali Kota yang dinilai lebih fleksibel dan responsif.
“Peraturan wali kota menjadi langkah yang lebih tepat dan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar