BorneoFlash.com, KUKAR – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap tata ruang daerah dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Menurutnya, keselarasan antara kegiatan investasi dan perencanaan wilayah menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kukar.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk terkait pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional usaha.
"Ketaatan terhadap pola ruang yang sudah diatur dalam RTRW menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di daerah," ungkapnya, pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Yani, tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan dan potensi kerusakan lingkungan.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha.
Selain kesesuaian dengan RTRW, perusahaan juga diminta memastikan seluruh dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting agar aktivitas usaha dapat berjalan secara legal dan bertanggung jawab.
"Perusahaan tidak hanya dituntut menjalankan usahanya, tetapi juga harus memastikan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang dipenuhi," paparnya.
Ia menambahkan, DPRD Kukar akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan aktivitas investasi di daerah tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar