Pemkab Kutai Kartanegara

DLHK Kukar Catat 143 Sanksi Administratif terhadap Perusahaan Sejak 2017

lihat foto
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai rekomendasi yang diberikan. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, status sanksi dapat dicabut.

Namun dalam pelaksanaannya, DLHK Kukar juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sebelum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.

Menurut Taufik, kondisi tersebut membuat proses penegakan administrasi menjadi lebih sulit karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak menjalankan aktivitas usaha.

"Kami juga menemukan perusahaan yang sudah kolaps atau berhenti beroperasi sehingga proses tindak lanjutnya tidak selalu mudah dilakukan," ungkapnya.

Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan lingkungan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Ia berharap perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar