Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di area kerja perusahaan tersebut tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tag: Sanksi Administratif
Komdigi Ancam Blokir 36 Situs Milik Perusahaan Besar, Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) karena belum mendaftarkan atau memperbarui data mereka hingga 26 Mei 2025.
IMB dengan PBG, Ini Perbedaannya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




