Pemkab Kutai Kartanegara

DLHK Kukar Catat 143 Sanksi Administratif terhadap Perusahaan Sejak 2017

lihat foto
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat telah menjatuhkan 143 sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Data tersebut menunjukkan upaya pengawasan lingkungan di daerah tetap berjalan melalui mekanisme pembinaan dan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan lapangan, laporan masyarakat, maupun temuan yang diperoleh petugas saat melakukan pemeriksaan.

"Jadi bukan berarti tidak ada tindakan. Sejak 2017 sampai 2025 tercatat ada 143 sanksi administratif yang telah diberikan," ucap Taufik, pada Kamis (4/6/2026). 

Ia menjelaskan jumlah sanksi tidak selalu menggambarkan jumlah perusahaan yang ditindak. Dalam beberapa kasus, satu perusahaan dapat menerima lebih dari satu sanksi karena ditemukan beberapa pelanggaran yang berbeda.

Menurut Taufik, pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Mulai dari pengelolaan tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan, fasilitas yang tidak memadai, hingga kondisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Ada temuan seperti tempat penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, atap yang bocor, tidak tersedia sarana tanggap darurat, atau limbah yang tidak tertangani dengan baik. Temuan seperti itu tentu harus ditindaklanjuti," tuturnya.


Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai rekomendasi yang diberikan. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, status sanksi dapat dicabut.

Namun dalam pelaksanaannya, DLHK Kukar juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sebelum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.

Menurut Taufik, kondisi tersebut membuat proses penegakan administrasi menjadi lebih sulit karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak menjalankan aktivitas usaha.

"Kami juga menemukan perusahaan yang sudah kolaps atau berhenti beroperasi sehingga proses tindak lanjutnya tidak selalu mudah dilakukan," ungkapnya.

Meski demikian, DLHK Kukar memastikan pengawasan lingkungan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Ia berharap perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar