Fraksi juga mengingatkan bahwa banyak kawasan APL saat ini telah berkembang menjadi ruang hidup masyarakat. Karena itu, kebijakan tata ruang diminta tetap mempertimbangkan kondisi sosial yang sudah ada dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi warga.
“Ruang yang sudah menjadi tempat tinggal dan aktivitas masyarakat harus dilindungi. Jangan sampai kebijakan justru mengabaikan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Dalam aspek teknis, Fraksi PDI Perjuangan menilai potensi konflik tata ruang paling sering muncul akibat ketidakjelasan peta dan zonasi kawasan. Oleh sebab itu, delineasi wilayah diminta diperjelas secara rinci dalam lampiran RTRW.
“Detail peta dan batas kawasan itu kunci. Kalau tidak jelas, potensi konflik akan terus muncul di kemudian hari,” lanjutnya.
Tak hanya itu, fraksi juga mendorong agar RTRW terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah lainnya, seperti RPJMD dan RKPD, sehingga arah pembangunan dapat berjalan selaras hingga tahap penganggaran.
Aspek mitigasi bencana pun menjadi perhatian dalam pembahasan RTRW. Fraksi meminta agar dokumen tersebut memuat langkah konkret, mulai dari perlindungan kawasan rawan bencana hingga penyediaan jalur evakuasi yang memadai.

Di sisi lain, PDI Perjuangan turut menyoroti pentingnya penegasan arah pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau kecil, termasuk Pulau Beras Basah, sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata berkelanjutan.
“Penataan kawasan pesisir dan pulau kecil harus jelas arahnya, supaya ada keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi,” kata Winardi.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap RTRW Kota Bontang 2026–2045 tidak hanya kuat secara perencanaan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Kami mendorong agar pembahasan raperda ini benar-benar menghasilkan kebijakan yang implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar