DPRD Kota Bontang

PDI Perjuangan Minta RTRW Bontang 2026–2045 Lebih Detail dan Cegah Konflik Tata Ruang

lihat foto
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi (tengah) bersama Wali Kota Neni Moerniaeni (tengah) dan Wakil Ketua, Siti Yarra (kanan) saat pembahasan Raperda tentang RTRW 2026–2045, pada Senin (18/5/2026). Foto: BorneoFlash/IST
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi (tengah) bersama Wali Kota Neni Moerniaeni (tengah) dan Wakil Ketua, Siti Yarra (kanan) saat pembahasan Raperda tentang RTRW 2026–2045, pada Senin (18/5/2026). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 dilakukan secara lebih detail, terukur, dan terintegrasi dengan berbagai kebijakan lintas sektor.

Fraksi menilai RTRW tidak cukup hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi harus mampu berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan yang operasional dan efektif di lapangan, terutama di tengah pesatnya perkembangan Bontang sebagai kota industri dan kawasan pesisir.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menegaskan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan regulasi tingkat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pemanfaatan ruang.

“Yang kami dorong adalah RTRW ini tidak berdiri sendiri. Harus selaras dengan kebijakan provinsi dan mampu menjadi acuan yang jelas dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,” ujarnya dalam rapat kerja pandangan umum fraksi, pada Senin (18/5/2026).

Selain sinkronisasi regulasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kejelasan status kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik pemanfaatan ruang maupun sengketa lahan di kemudian hari.

“Jangan sampai masih ada perbedaan penafsiran status lahan. RTRW harus tegas menjadi dasar dalam menentukan fungsi ruang,” tegas Winardi.

Fraksi juga menilai dokumen RTRW perlu didukung analisis yang lebih rinci, khususnya terkait kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Winardi, perencanaan RTH tidak boleh sekadar mencantumkan angka, tetapi harus memuat kondisi eksisting, kebutuhan kekurangan lahan hijau, hingga pemerataan distribusinya di setiap wilayah kota.

“Perencanaan ruang terbuka hijau tidak boleh sekadar angka. Harus jelas kondisi eksistingnya, kekurangannya, dan bagaimana distribusinya di setiap wilayah,” katanya.

Selain itu, PDI Perjuangan menekankan pentingnya sinkronisasi data dan peta antarinstansi, seperti ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar