BorneoFlash.com, BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 dilakukan secara lebih detail, terukur, dan terintegrasi dengan berbagai kebijakan lintas sektor.
Fraksi menilai RTRW tidak cukup hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi harus mampu berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan yang operasional dan efektif di lapangan, terutama di tengah pesatnya perkembangan Bontang sebagai kota industri dan kawasan pesisir.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menegaskan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan regulasi tingkat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam pemanfaatan ruang.
“Yang kami dorong adalah RTRW ini tidak berdiri sendiri. Harus selaras dengan kebijakan provinsi dan mampu menjadi acuan yang jelas dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,” ujarnya dalam rapat kerja pandangan umum fraksi, pada Senin (18/5/2026).
Selain sinkronisasi regulasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kejelasan status kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik pemanfaatan ruang maupun sengketa lahan di kemudian hari.
“Jangan sampai masih ada perbedaan penafsiran status lahan. RTRW harus tegas menjadi dasar dalam menentukan fungsi ruang,” tegas Winardi.
Fraksi juga menilai dokumen RTRW perlu didukung analisis yang lebih rinci, khususnya terkait kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Winardi, perencanaan RTH tidak boleh sekadar mencantumkan angka, tetapi harus memuat kondisi eksisting, kebutuhan kekurangan lahan hijau, hingga pemerataan distribusinya di setiap wilayah kota.
“Perencanaan ruang terbuka hijau tidak boleh sekadar angka. Harus jelas kondisi eksistingnya, kekurangannya, dan bagaimana distribusinya di setiap wilayah,” katanya.
Selain itu, PDI Perjuangan menekankan pentingnya sinkronisasi data dan peta antarinstansi, seperti ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Fraksi juga mengingatkan bahwa banyak kawasan APL saat ini telah berkembang menjadi ruang hidup masyarakat. Karena itu, kebijakan tata ruang diminta tetap mempertimbangkan kondisi sosial yang sudah ada dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi warga.
“Ruang yang sudah menjadi tempat tinggal dan aktivitas masyarakat harus dilindungi. Jangan sampai kebijakan justru mengabaikan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Dalam aspek teknis, Fraksi PDI Perjuangan menilai potensi konflik tata ruang paling sering muncul akibat ketidakjelasan peta dan zonasi kawasan. Oleh sebab itu, delineasi wilayah diminta diperjelas secara rinci dalam lampiran RTRW.
“Detail peta dan batas kawasan itu kunci. Kalau tidak jelas, potensi konflik akan terus muncul di kemudian hari,” lanjutnya.
Tak hanya itu, fraksi juga mendorong agar RTRW terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah lainnya, seperti RPJMD dan RKPD, sehingga arah pembangunan dapat berjalan selaras hingga tahap penganggaran.
Aspek mitigasi bencana pun menjadi perhatian dalam pembahasan RTRW. Fraksi meminta agar dokumen tersebut memuat langkah konkret, mulai dari perlindungan kawasan rawan bencana hingga penyediaan jalur evakuasi yang memadai.

Di sisi lain, PDI Perjuangan turut menyoroti pentingnya penegasan arah pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau kecil, termasuk Pulau Beras Basah, sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata berkelanjutan.
“Penataan kawasan pesisir dan pulau kecil harus jelas arahnya, supaya ada keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi,” kata Winardi.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap RTRW Kota Bontang 2026–2045 tidak hanya kuat secara perencanaan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
“Kami mendorong agar pembahasan raperda ini benar-benar menghasilkan kebijakan yang implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar