Menurutnya, perusahaan perlu lebih cepat mengambil langkah penanganan karena dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
DPRD Kukar juga meminta PT BEP segera menyelesaikan kewajiban terkait pembayaran pembebasan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan warga. Komisi I bahkan memberikan waktu selama satu minggu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut.
“Kami ingin ada langkah konkret dan penyelesaian yang jelas, terutama terkait pembebasan lahan yang masih menjadi keluhan masyarakat,” tegas politisi PKB itu.
Selain meminta penyelesaian persoalan, DPRD juga mendorong perusahaan lebih aktif membangun komunikasi dengan warga agar permasalahan di lapangan tidak terus berujung pada pengaduan ke dewan.
Desman menambahkan keberadaan perusahaan di daerah harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat sekitar, sehingga aktivitas investasi tetap berjalan tanpa merugikan warga terdampak.
“Perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar