DPRD Kutai Kartanegara

Keluhan Warga Batuah soal Sumur Tercemar hingga Lahan Tergenang Jadi Perhatian DPRD Kukar

lihat foto
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Aktivitas pertambangan PT Batuah Energi Prima (BEP) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, kembali menuai keluhan warga. 

Persoalan genangan air, dugaan pencemaran sumur hingga pembebasan lahan yang belum rampung kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keluhan tersebut disampaikan warga RT 9 dan RT 14 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar beberapa hari lalu.

Warga mengaku dampak aktivitas tambang mulai mengganggu kehidupan sehari-hari, terutama terhadap sumber air dan lahan perkebunan mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan persoalan yang disampaikan warga harus segera ditindaklanjuti perusahaan agar tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Keluhan yang masuk cukup banyak, mulai dari sumur warga yang diduga tercemar, lahan yang tergenang, sampai urusan pembebasan lahan yang belum selesai,” ungkap Desman, pada Jumat (15/5/2026).


Menurutnya, perusahaan perlu lebih cepat mengambil langkah penanganan karena dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

DPRD Kukar juga meminta PT BEP segera menyelesaikan kewajiban terkait pembayaran pembebasan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan warga. Komisi I bahkan memberikan waktu selama satu minggu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut.

“Kami ingin ada langkah konkret dan penyelesaian yang jelas, terutama terkait pembebasan lahan yang masih menjadi keluhan masyarakat,” tegas politisi PKB itu.

Selain meminta penyelesaian persoalan, DPRD juga mendorong perusahaan lebih aktif membangun komunikasi dengan warga agar permasalahan di lapangan tidak terus berujung pada pengaduan ke dewan.

Desman menambahkan keberadaan perusahaan di daerah harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat sekitar, sehingga aktivitas investasi tetap berjalan tanpa merugikan warga terdampak.

“Perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar