Pemkot Samarinda

Penertiban Motor Pelajar di Samarinda: Dishub Terapkan Sanksi Kempes Ban

lihat foto
Surat Pengumuman yang dikeluarkan Dishub Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Surat Pengumuman yang dikeluarkan Dishub Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Dishub juga menilai keberadaan kendaraan pelajar turut memperparah kemacetan di kawasan sekolah.

Oleh karena itu, pelajar didorong untuk beralih ke moda transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda, sejalan dengan kebijakan efisiensi bahan bakar.

“Dengan penerapan sistem zonasi sekolah, penggunaan transportasi non-motor seharusnya lebih memungkinkan,” tambahnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Samarinda akan mulai melakukan penertiban pada Senin (4/5/2026). Pelajar yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi berupa pengempesan ban kendaraan.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk edukasi agar pelajar lebih mengutamakan keselamatan dan tidak menjadi korban kecelakaan,” tegas Manalu.

Kebijakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan tingkat kota dan provinsi untuk diteruskan kepada seluruh sekolah. Pihak sekolah diminta turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, menyatakan pihaknya telah menerima surat edaran terkait larangan tersebut dan siap mendukung kebijakan pemerintah.

“Kami telah menerima edaran dimaksud dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaannya di lingkungan sekolah,” ujarnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar