BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebuah unggahan di media sosial yang dibuat oleh seorang pengendara sepeda motor menarik perhatian warganet setelah menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Dalam unggahan tersebut, pengendara itu mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu.
Peristiwa yang diceritakan dalam unggahan tersebut disebut terjadi di sekitar kawasan Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (8/3). Informasi yang dibagikan melalui media sosial itu kemudian dengan cepat menyebar luas setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun lainnya.
Dalam tulisannya, pengendara tersebut juga mengingatkan pengguna jalan lain agar lebih berhati-hati ketika melintas di kawasan tersebut karena adanya kegiatan penertiban atau penilangan kendaraan. Ia menyatakan telah mengeluarkan uang Rp250 ribu dalam kejadian tersebut.
Menanggapi ramainya informasi yang beredar, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pemerintah kota akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas.
“Apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dan didukung oleh bukti yang jelas, maka pada hari ini juga akan kami serahkan penanganannya kepada Inspektorat. Informasi yang beredar tentu harus dipastikan terlebih dahulu validitasnya,” ujarnya, pada Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan bahwa jika benar terjadi pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Jika pelanggaran tersebut terbukti, tentu akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Andi Harun menyatakan bahwa sebagai kepala daerah dirinya berkewajiban menjatuhkan sanksi administratif apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintah.
“Sebagai kepala daerah, saya akan menegakkan disiplin aparatur melalui mekanisme penegakan hukum secara administratif apabila kejadian tersebut terbukti,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana, seperti praktik pungutan liar, maka proses penanganannya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila terdapat indikasi tindak pidana, seperti pungutan liar, maka penanganannya akan diserahkan kepada Polresta Samarinda. Sementara dari pemerintah kota, proses akan dilakukan dari sisi administrasi,” pungkasnya.






