BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota memicu polemik.
Di Kota Samarinda, sebanyak 49.742 warga terdampak setelah sebelumnya dijamin melalui skema bantuan iuran provinsi.
Pengalihan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pada masa pemerintahan gubernur sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari redistribusi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bantuan pemerintah berdasarkan domisili.
Dampak serupa juga dirasakan di sejumlah daerah lain, seperti Kutai Timur dengan 24.680 peserta, Kutai Kartanegara 4.647 peserta, serta Berau sebanyak 4.194 peserta.
Di lapangan, kebijakan ini dinilai tidak sekadar penyesuaian administrasi, melainkan juga berimplikasi pada pergeseran tanggung jawab pembiayaan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Selain diminta melakukan verifikasi data peserta, pemerintah daerah juga harus menyiapkan alokasi anggaran untuk menanggung pembiayaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, mengingat puluhan ribu warga berpotensi mengalami status kepesertaan nonaktif dalam sistem BPJS Kesehatan jika tidak segera ditangani.
Sejumlah persoalan turut mencuat, mulai dari belum jelasnya mekanisme transisi, ketidakpastian dukungan pembiayaan, hingga ketiadaan skema perlindungan sementara bagi peserta terdampak. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar