Pemerintah Kota Balikpapan

ASN Balikpapan Nongkrong Saat Jam Kerja? BKPSDM Siap Sidak!

zoom-inlihat foto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo. Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang berada di rumah makan saat jam kerja menjadi perhatian serius. Pemerintah memastikan akan menindak tegas jika pelanggaran tersebut terbukti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan pihaknya membuka ruang laporan dari masyarakat dan siap melakukan Inspeksi Mendadak (sidak).

“Kalau memang terbukti, silakan informasikan kepada kami. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak bersama tim BKPSDM dan Inspektorat,” ujarnya, pada Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, ASN pada dasarnya memiliki waktu istirahat yang umumnya berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Aktivitas makan di luar kantor pada jam tersebut dinilai wajar.

Namun, jika dilakukan di luar jam istirahat tanpa alasan yang jelas, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Kalau masih jam kerja, misalnya pukul 10.00 sudah berada di restoran hanya untuk nongkrong, itu yang akan kami tindak,” tegasnya.

Meski demikian, Purnomo juga mengingatkan bahwa tidak semua kehadiran ASN di rumah makan saat jam kerja bisa langsung dinilai sebagai pelanggaran. Ada kondisi tertentu yang perlu dipertimbangkan, seperti kegiatan dinas atau rapat di luar kantor.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar