BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji sanksi bagi 10 perusahaan crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan manipulasi ekspor-impor atau trade misinvoicing.
Pemerintah memastikan tidak akan menutup perusahaan, tetapi tetap mewajibkan mereka membayar kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan telah memeriksa 20 perusahaan dan memfokuskan penyelidikan pada 10 perusahaan besar di sektor CPO.
Pemerintah menemukan dugaan manipulasi nilai ekspor melalui perusahaan perdagangan di Singapura.
Perusahaan diduga melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga jual sebenarnya di negara tujuan. Pemerintah menemukan praktik tersebut setelah mencocokkan data ekspor nasional dengan data impor negara tujuan.
Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI.
Perusahaan BUMN ini akan mengelola ekspor SDA guna meningkatkan penerimaan negara dan menekan praktik underinvoicing serta transfer pricing.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan DSI akan memulai bisnis sebagai perantara ekspor sebelum memperluas fungsi usaha sesuai kapasitas perusahaan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar