BorneoFlash.com, KUKAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran retribusi bagi pedagang Tangga Arung Square (TAS) tidak dihitung sejak Januari 2026.
Pemerintah daerah menegaskan perhitungan retribusi akan dimulai setelah Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) resmi ditandatangani.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan para pedagang TAS terkait sejumlah poin dalam SKTB.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyetujui usulan agar pembayaran retribusi diberlakukan berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) penandatanganan SKTB, bukan sejak awal tahun.
“Kami sudah menyetujui pembayaran retribusi dihitung sejak terhitung mulai tanggal ditandatangani SKTB,” ucap Sayid, pada Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk relaksasi yang diberikan kepada pedagang.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar