BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah kawasan strategis kota, pada Jumat (22/5/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat dikenai tindakan berupa penggembosan ban hingga pemasangan stiker peringatan karena melanggar aturan parkir.
Kegiatan penertiban menyasar beberapa ruas jalan yang selama ini kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas akibat kendaraan berhenti atau parkir di lokasi terlarang.
Kondisi tersebut dinilai menghambat mobilitas pengguna jalan, terutama di kawasan perdagangan, fasilitas kesehatan, dan jalan utama Kota Samarinda.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran parkir di wilayah perkotaan.
Ia menyebutkan, petugas menemukan dua unit mobil yang parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan Juanda sehingga langsung diberikan sanksi penggembosan ban di lokasi.
“Di kawasan Jalan Juanda terdapat dua kendaraan roda empat yang kami tindak melalui penggembosan ban karena parkir di area yang tidak diperbolehkan,” ujarnya, pada Jumat (22/5/2026).
Usai melakukan penindakan di Jalan Juanda, petugas melanjutkan operasi ke area sekitar Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Di lokasi tersebut, satu kendaraan roda empat kembali dikenai tindakan serupa lantaran parkir di titik yang dilarang.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar