Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Gugat Kebijakan Penghentian Iuran JKN oleh Pemprov Kaltim

zoom-inlihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga di Samarinda memicu penolakan dari pemerintah kota. 

Langkah tersebut dinilai diambil tanpa komunikasi yang memadai dengan pihak daerah yang terdampak.

Keputusan itu merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026 mengenai optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan iuran akan dialihkan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap 49.742 warga kurang mampu yang selama ini tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Ia menilai penghentian bantuan dilakukan secara tiba-tiba di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.

“Keputusan tersebut sangat mengejutkan karena tidak melalui pembahasan intensif dengan pemerintah kota, serta diberlakukan saat tahun anggaran masih berlangsung,” ujarnya, pada Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengambil alih beban pembiayaan, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah berjalan dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan besar dalam waktu singkat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar