Pemerintah Kota Samarinda

Pokir DPRD Dinilai Krusial, Andi Harun Ingatkan Dampaknya

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wacana penghentian bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut mendapat tanggapan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Namun, ia memilih untuk tidak masuk terlalu jauh dalam polemik tersebut karena menilai kebijakan itu merupakan ranah pemerintah provinsi bersama DPRD.

Ia menegaskan bahwa pembahasan terkait bankeu sepenuhnya menjadi kewenangan kedua pihak tersebut, sehingga dirinya tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian atau komentar secara langsung.

“Saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan terhadap hal tersebut, karena itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi bersama DPRD,” ujarnya, pada Kamis (9/4/2026).

Meski tidak mengomentari kebijakan secara langsung, ia menyoroti keberadaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, pokir merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dihilangkan begitu saja.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konstituen,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pokir tidak lagi diakomodasi dalam kebijakan anggaran, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat.

“Apabila pokok-pokok pikiran tersebut tidak lagi diakomodasi, maka hal itu dapat berdampak pada legitimasi anggota DPRD di mata masyarakat di daerah pemilihannya,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa selama pokir masih tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, maka alokasi anggarannya tetap akan mengalir kembali ke daerah kabupaten/kota sesuai dengan dapil.

“Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pokok-pokok pikiran tersebut masih teralokasi dalam APBD. Jika masih ada, maka anggaran tersebut tentu akan kembali ke daerah,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, nilai bankeu yang bersumber dari pokir DPRD Provinsi untuk Kota Samarinda terbilang cukup besar.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar,” ungkapnya.

Anggaran tersebut, lanjutnya, tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung berbagai program pembangunan di Kota Samarinda.

Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan bankeu tetap berada di tangan pemerintah provinsi.

“Keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Samarinda)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar