Berita Nasional

Bayi Baru Lahir dari Peserta PBI Otomatis Dijamin JKN, BPJS Kesehatan Siap Permudah Layanan

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama antara BPJS Kesehatan, Kemendes PDT, Kemenkop RI, Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI, dan Badan Gizi Nasional terkait JKN di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama antara BPJS Kesehatan, Kemendes PDT, Kemenkop RI, Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker RI, dan Badan Gizi Nasional terkait JKN di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Lintang BP

BorneoFlash.com, JAKARTA BPJS Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menanggapi rencana integrasi layanan BPJS ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku yang diinisiasi Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Untuk skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah bayi dari orang tua peserta PBI JKN. Anak tersebut otomatis dijamin tanpa perlu didaftarkan kembali,” ujar Akmal di Jakarta, Selasa.

Akmal menjelaskan, ketentuan terkait jaminan bayi baru lahir telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN.

Dalam Pasal 36A disebutkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran, dengan iuran dibayarkan saat pendaftaran.

Namun, menurut Akmal, yang saat ini tengah diperkuat adalah mekanisme pendaftaran agar semakin mudah dan cepat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar