Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa selama pokir masih tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, maka alokasi anggarannya tetap akan mengalir kembali ke daerah kabupaten/kota sesuai dengan dapil.
“Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pokok-pokok pikiran tersebut masih teralokasi dalam APBD. Jika masih ada, maka anggaran tersebut tentu akan kembali ke daerah,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, nilai bankeu yang bersumber dari pokir DPRD Provinsi untuk Kota Samarinda terbilang cukup besar.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar,” ungkapnya.
Anggaran tersebut, lanjutnya, tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung berbagai program pembangunan di Kota Samarinda.
Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan bankeu tetap berada di tangan pemerintah provinsi.
“Keputusan mengenai hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar