Berita Nasional

Kemenkum Permudah Akses Hukum Lewat SuperApp “PASTI”

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho Dewanto di Banten, Rabu (8/4/2026). FOTO : ANTARA/HO-Kementerian Hukum
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho Dewanto di Banten, Rabu (8/4/2026). FOTO : ANTARA/HO-Kementerian Hukum

BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Hukum meluncurkan SuperApp “PASTI” yang memuat seluruh layanan publik dan dapat diakses melalui Android serta iOS. Peluncuran berlangsung di Banten, Rabu (8/4/2026).

Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menyebut aplikasi ini sebagai upaya menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses.

“PASTI bukan sekadar aplikasi, tetapi simbol perubahan layanan,” ujar Wisnu.

Ia menegaskan pemerintah terus mempercepat birokrasi melalui transformasi digital agar layanan lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja.

Kemenkum juga memperkuat layanan langsung melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai tempat konsultasi dan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan terjangkau. Hingga April 2026, Posbankum telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Selain itu, Kemenkum mengembangkan Posbankum melalui kolaborasi dengan program P4GN untuk memperkuat edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Wisnu menegaskan kolaborasi ini mendorong peran aktif masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan, dalam melindungi generasi muda dari narkotika.

Ia menambahkan, kehadiran PASTI, Posbankum, dan P4GN menjadi upaya terpadu negara dalam menghadirkan layanan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat. (*) 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar