Berita Nasional Terkini

Pemerintah Perketat Aturan DHE SDA untuk Perkuat Ekonomi Nasional

lihat foto
Konferensi pers jajaran pejabat pemerintah soal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di Jakarta, Rabu (20/5/2026). FOTO : ANTARA/AMuzdaffar Fauzan
Konferensi pers jajaran pejabat pemerintah soal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di Jakarta, Rabu (20/5/2026). FOTO : ANTARA/AMuzdaffar Fauzan

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan terbaru pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dari kegiatan usaha dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Airlangga menyampaikan Presiden menetapkan perubahan aturan tersebut untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku ekspor sektor sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Pemerintah menerbitkan aturan itu melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 guna memperkuat pembiayaan pembangunan, meningkatkan investasi, serta mempercepat hilirisasi sumber daya alam nasional.

Pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi, penguatan kinerja ekspor sektor SDA, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

“Ketentuan utamanya, eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Airlangga.

Pemerintah mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Eksportir sektor migas wajib menempatkan dana tersebut minimal selama tiga bulan, sedangkan eksportir sektor nonmigas wajib menempatkannya selama 12 bulan.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara, khususnya bagi sektor pertambangan migas dan nonmigas dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian perdagangan atau nota kesepahaman dengan Indonesia.

Airlangga menjelaskan eksportir dari negara mitra yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara.

Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen khusus bagi pelaku usaha yang menjalankan perjanjian bilateral perdagangan maupun kesepahaman dengan Indonesia.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa tarif PPh hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan DHE SDA.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, sedangkan instrumen reguler dikenakan pajak hingga 20 persen. Pemerintah mulai memberlakukan regulasi ini pada 1 Juni 2026. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar