BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak mengganggu kontrak ekspor batu bara hingga akhir 2026.
Bahlil menegaskan perusahaan tetap bisa menjalankan kontrak ekspor yang sudah berjalan. Pemerintah juga belum mewajibkan seluruh penjualan batu bara dilakukan melalui Danantara.
Menurut Bahlil, pemerintah menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan aturan tersebut. Selama masa transisi, perusahaan eksportir batu bara dan paduan besi (ferro alloy) hanya perlu berkoordinasi dan menyinkronkan data dengan BUMN yang ditunjuk Danantara.
“Pasarnya tetap berjalan, tetapi data harus disinkronkan dengan perusahaan yang ditunjuk Danantara,” ujar Bahlil di sela IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu.
Bahlil menjelaskan tahap awal PP Tata Kelola Ekspor SDA hanya berlaku untuk komoditas batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak kelapa sawit.
Pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk mencegah praktik kurang bayar (under-invoicing), transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Prabowo menyatakan pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Menurut Presiden, kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor SDA dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar