Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Samarinda, Jurait, menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman masa tunggu tersebut berlaku secara nasional.
“Saat ini masa tunggu haji disamaratakan di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu di Samarinda dapat mencapai kurang lebih 37 tahun,” jelas Jurait.
Meski demikian, jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Samarinda hingga saat ini belum dapat dipastikan secara pasti karena bersifat dinamis.
Hal tersebut disebabkan adanya penambahan pendaftar baru setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi.
“Jumlah tersebut tidak bersifat tetap, karena setiap bulan selalu ada pendaftar baru. Dalam satu bulan, jumlahnya bisa lebih dari sepuluh orang, namun bisa juga kurang,” tutup Andi Harun.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan antrean panjang yang selama ini menjadi tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih terkendali, sekaligus memberikan peluang keberangkatan yang lebih cepat bagi calon jemaah di berbagai daerah. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar