Pemkot Samarinda

Ramai Pro-Kontra Pembatasan Kafe, Andi Harun: Aturan Ini Sudah Berlaku Setiap Ramadan

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan mekanisme penegakan aturan secara bertahap melalui sanksi administratif.

Pendekatan persuasif, menurutnya, tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan yang lebih tegas diberlakukan.

“Biasanya diawali dengan teguran. Jika masih terjadi pelanggaran, dapat diberikan teguran lanjutan hingga penutupan sementara,” jelasnya.

Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan setelah beberapa kali peringatan, maka pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut berupa pembekuan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.

“Jika pelanggaran terus berulang meskipun sudah diberikan peringatan, maka pembekuan izin usaha dapat menjadi langkah terakhir,” tambahnya.

Meski demikian, Andi Harun memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Apabila ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Pemerintah juga harus siap melakukan koreksi,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama Ramadan, sebagaimana juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Kebijakan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan bersabar karena tujuannya untuk menjaga kekhidmatan bulan suci,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar