Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan mekanisme penegakan aturan secara bertahap melalui sanksi administratif.
Pendekatan persuasif, menurutnya, tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan yang lebih tegas diberlakukan.
“Biasanya diawali dengan teguran. Jika masih terjadi pelanggaran, dapat diberikan teguran lanjutan hingga penutupan sementara,” jelasnya.
Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan setelah beberapa kali peringatan, maka pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut berupa pembekuan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pelanggaran terus berulang meskipun sudah diberikan peringatan, maka pembekuan izin usaha dapat menjadi langkah terakhir,” tambahnya.
Meski demikian, Andi Harun memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Apabila ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Pemerintah juga harus siap melakukan koreksi,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama Ramadan, sebagaimana juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Kebijakan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan bersabar karena tujuannya untuk menjaga kekhidmatan bulan suci,” pungkasnya. (*)






