BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe selama bulan Ramadan di Kota Samarinda memicu beragam tanggapan di masyarakat, khususnya di media sosial.
Sebagian pelaku usaha menilai aturan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan mereka selama periode pembatasan.
Perbincangan ini mencuat setelah Satpol PP Kota Samarinda bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, serta instansi terkait melakukan patroli pengawasan di sejumlah lokasi hiburan, termasuk kawasan Citra Niaga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru. Ia menjelaskan, pengaturan operasional tempat hiburan selama Ramadan telah diberlakukan secara rutin setiap tahun melalui surat edaran pemerintah daerah.
“Ketentuan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dan berlaku setiap Ramadan. Jadi tidak ada kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan di Samarinda pada tahun ini,” ujarnya, pada Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kebijakan penutupan sementara THM selama Ramadan juga merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sementara itu, pengaturan jam operasional kafe dan tempat hiburan umum (THU) lebih difokuskan pada usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kafe terdampak pembatasan tersebut. Tempat usaha yang mendukung aktivitas Ramadan, seperti penjualan takjil atau fasilitas berbuka puasa, tetap dapat beroperasi seperti biasa.
“Pembatasan tidak diberlakukan secara menyeluruh. Kafe yang mendukung kegiatan berbuka puasa atau penjualan takjil tetap diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Andi Harun juga menyampaikan bahwa pemerintah hanya melakukan pengaturan terhadap aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah, misalnya terkait peredaran minuman beralkohol atau penggunaan musik dengan volume berlebihan pada waktu-waktu ibadah.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memantau berbagai laporan yang beredar di media sosial untuk memastikan tidak terjadi tindakan berlebihan oleh aparat dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Selama kegiatan usaha tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa, maka tidak ada pembatasan khusus,” katanya.
Terkait patroli yang dilakukan oleh Satpol PP, Andi Harun menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan rutin guna memastikan aturan pemerintah daerah dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Pengawasan itu justru merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan,” ucapnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menghambat masyarakat dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah tentu tidak memiliki niat menghalangi masyarakat dalam mencari penghidupan. Kebijakan ini semata-mata untuk mengatur agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama bulan Ramadan, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana religius di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan mekanisme penegakan aturan secara bertahap melalui sanksi administratif.
Pendekatan persuasif, menurutnya, tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan yang lebih tegas diberlakukan.
“Biasanya diawali dengan teguran. Jika masih terjadi pelanggaran, dapat diberikan teguran lanjutan hingga penutupan sementara,” jelasnya.
Apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan setelah beberapa kali peringatan, maka pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut berupa pembekuan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pelanggaran terus berulang meskipun sudah diberikan peringatan, maka pembekuan izin usaha dapat menjadi langkah terakhir,” tambahnya.
Meski demikian, Andi Harun memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaan di lapangan terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Apabila ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Pemerintah juga harus siap melakukan koreksi,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tersebut bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama Ramadan, sebagaimana juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Kebijakan ini hanya berlaku selama bulan Ramadan. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan bersabar karena tujuannya untuk menjaga kekhidmatan bulan suci,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar