Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memantau berbagai laporan yang beredar di media sosial untuk memastikan tidak terjadi tindakan berlebihan oleh aparat dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Selama kegiatan usaha tidak berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan ibadah puasa, maka tidak ada pembatasan khusus,” katanya.
Terkait patroli yang dilakukan oleh Satpol PP, Andi Harun menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan rutin guna memastikan aturan pemerintah daerah dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Pengawasan itu justru merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan,” ucapnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menghambat masyarakat dalam menjalankan usaha.
Menurutnya, narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah tentu tidak memiliki niat menghalangi masyarakat dalam mencari penghidupan. Kebijakan ini semata-mata untuk mengatur agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama bulan Ramadan, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana religius di masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar