Menurut Agusriansyah, meskipun konsep dana abadi pendidikan telah diterapkan di tingkat nasional melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penerapannya di daerah masih memerlukan kehati-hatian dalam perancangan.
“Di tingkat nasional sudah ada LPDP. Di daerah, perlu dipastikan terlebih dahulu siapa lembaga pengelolanya, apakah dibentuk khusus atau melekat pada lembaga yang ada, sehingga tata kelolanya benar-benar siap,” katanya.
Ia juga mengaitkan wacana Dana Abadi Pendidikan dengan kerja Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kaltim yang tengah mendorong agar program CSR lebih terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Selama ini, program CSR belum sepenuhnya terhubung dengan basis data pemerintah. Pansus TJSL dibentuk agar pelaksanaan CSR lebih terarah dan mendukung program pemerintah provinsi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan Dana Abadi Pendidikan masuk dalam skema TJSL, Agusriansyah menegaskan hal tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme resmi.
“Gagasannya menarik, namun harus dikaji secara matang dan melalui jalur yang jelas. Konsep disampaikan ke pemerintah provinsi, kemudian dibahas bersama DPRD,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar