Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pendidikan sebagai solusi pembiayaan jangka panjang yang tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan. Ketergantungan pada APBD dinilai membuat sektor pendidikan rentan terhadap dinamika fiskal dan perubahan kebijakan.
Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim, Rediyono, menyebut hingga kini Kalimantan Timur belum memiliki Dana Abadi Pendidikan yang dikelola secara khusus dan berkelanjutan. Sementara itu, kebutuhan pendanaan pendidikan terus meningkat di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Dalam konsep yang ditawarkan, Dana Abadi Pendidikan dihimpun dari sebagian dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur. Dana tersebut dikelola oleh lembaga khusus secara profesional, dengan prinsip dana pokok tidak digunakan, melainkan dikembangkan melalui instrumen investasi.
Menanggapi hal itu, Agusriansyah menilai Dewan Pendidikan perlu kembali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dengan gubernur definitif dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Apabila sebelumnya konsep ini disampaikan kepada Penjabat Gubernur, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan kepemimpinan gubernur definitif saat ini. Tidak dapat langsung dijalankan tanpa pembaruan kebijakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya aspek kelembagaan dan tata kelola Dana Abadi Pendidikan agar dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar