DPRD Provinsi Kaltim

DPRD Kaltim Minta Kejelasan Konsep Usulan Dana Abadi Pendidikan

lihat foto
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan tidak menutup diri terhadap usulan pembentukan Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang digagas Dewan Pendidikan Kaltim.

Namun, lembaga legislatif menilai gagasan tersebut perlu dibahas secara mendalam agar tidak berbenturan dengan kebijakan pendidikan yang selama ini telah dijalankan pemerintah daerah.

Saat ini, pembiayaan pendidikan di Kalimantan Timur telah ditopang oleh berbagai skema, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional, BOS Daerah, serta program pendidikan gratis.

Oleh karena itu, DPRD menekankan pentingnya kejelasan konsep, arah kebijakan, serta mekanisme pengelolaan sebelum wacana Dana Abadi Pendidikan dilangkahkah ke tahap pembahasan formal.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan CSR DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai sumber Dana Abadi Pendidikan pada prinsipnya memungkinkan. Namun, menurutnya, konsep tersebut harus disampaikan secara utuh dan terstruktur.

“Secara prinsip, dana CSR dapat dipertimbangkan sebagai salah satu sumber pembentukan Dana Abadi Pendidikan. Namun, konsepnya perlu dipaparkan secara komprehensif agar dapat dinilai kelayakannya,” ujar Agusriansyah, pada Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, usulan tersebut tidak dapat langsung diterapkan tanpa melalui forum pembahasan resmi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Menurutnya, pemaparan di hadapan komisi DPRD menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi.


“Setidaknya, konsep tersebut dipresentasikan kepada Komisi IV atau pihak terkait lainnya. Dari sana dapat dilihat apakah program ini berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan yang ada atau justru mengisi kebutuhan yang belum terakomodasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pendidikan sebagai solusi pembiayaan jangka panjang yang tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan. Ketergantungan pada APBD dinilai membuat sektor pendidikan rentan terhadap dinamika fiskal dan perubahan kebijakan.

Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim, Rediyono, menyebut hingga kini Kalimantan Timur belum memiliki Dana Abadi Pendidikan yang dikelola secara khusus dan berkelanjutan. Sementara itu, kebutuhan pendanaan pendidikan terus meningkat di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.

Dalam konsep yang ditawarkan, Dana Abadi Pendidikan dihimpun dari sebagian dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur. Dana tersebut dikelola oleh lembaga khusus secara profesional, dengan prinsip dana pokok tidak digunakan, melainkan dikembangkan melalui instrumen investasi.

Menanggapi hal itu, Agusriansyah menilai Dewan Pendidikan perlu kembali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dengan gubernur definitif dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Apabila sebelumnya konsep ini disampaikan kepada Penjabat Gubernur, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan kepemimpinan gubernur definitif saat ini. Tidak dapat langsung dijalankan tanpa pembaruan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya aspek kelembagaan dan tata kelola Dana Abadi Pendidikan agar dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.


“Dana abadi menuntut agar dana pokok tetap terjaga. Oleh karena itu, pengelola, sistem investasi, serta mekanisme pengawasannya harus jelas dan transparan,” ujarnya.

Menurut Agusriansyah, meskipun konsep dana abadi pendidikan telah diterapkan di tingkat nasional melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penerapannya di daerah masih memerlukan kehati-hatian dalam perancangan.

“Di tingkat nasional sudah ada LPDP. Di daerah, perlu dipastikan terlebih dahulu siapa lembaga pengelolanya, apakah dibentuk khusus atau melekat pada lembaga yang ada, sehingga tata kelolanya benar-benar siap,” katanya.

Ia juga mengaitkan wacana Dana Abadi Pendidikan dengan kerja Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kaltim yang tengah mendorong agar program CSR lebih terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Selama ini, program CSR belum sepenuhnya terhubung dengan basis data pemerintah. Pansus TJSL dibentuk agar pelaksanaan CSR lebih terarah dan mendukung program pemerintah provinsi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan Dana Abadi Pendidikan masuk dalam skema TJSL, Agusriansyah menegaskan hal tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme resmi.

“Gagasannya menarik, namun harus dikaji secara matang dan melalui jalur yang jelas. Konsep disampaikan ke pemerintah provinsi, kemudian dibahas bersama DPRD,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar