“Perizinan pengurukan merupakan kewenangan Dinas PUPR. Selain itu, dalam standar operasional prosedur, persetujuan lingkungan seharusnya melalui koordinasi lintas perangkat daerah, namun mekanisme tersebut tidak dijalankan,” ujar Marnabas.
Ia menambahkan, persetujuan lingkungan tersebut ditandatangani pada akhir Agustus lalu tanpa melalui proses koordinasi lintas OPD di bawah kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Marnabas menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerjaan konstruksi sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah. Setiap persetujuan wajib disertai persyaratan teknis yang memastikan tidak timbul dampak lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ia juga menekankan perlunya pendekatan pembangunan yang ramah lingkungan di kawasan resapan air, seperti penggunaan desain konstruksi tanpa penimbunan masif.
“Jika dihitung, kebutuhan urukan untuk lahan seluas 1,3 hektare bisa mencapai sekitar 9.000 meter kubik. Pertanyaannya adalah bagaimana pengelolaan aliran air dari volume tersebut,” ujarnya.
Selama masa penangguhan, pemerintah kota melarang adanya penambahan material urukan di lokasi proyek. Namun, pekerjaan yang bersifat pengendalian dampak lingkungan, seperti pembuatan saluran air sementara, masih diperbolehkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama DLH dan Dinas PUPR diminta melakukan pengawasan di lapangan selama proses penataan ulang perizinan berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar