Pemkot Samarinda

Diduga Langgar Prosedur, Proyek RSUD AMS II Samarinda Ditangguhkan

lihat foto
Perangkat daerah meninjau area proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Perangkat daerah meninjau area proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menelusuri proses perizinan proyek. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa meskipun telah diterbitkan persetujuan pengelolaan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dokumen tersebut tidak mencakup izin khusus untuk kegiatan pengurukan lahan.

“Perizinan pengurukan merupakan kewenangan Dinas PUPR. Selain itu, dalam standar operasional prosedur, persetujuan lingkungan seharusnya melalui koordinasi lintas perangkat daerah, namun mekanisme tersebut tidak dijalankan,” ujar Marnabas.

Ia menambahkan, persetujuan lingkungan tersebut ditandatangani pada akhir Agustus lalu tanpa melalui proses koordinasi lintas OPD di bawah kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Marnabas menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerjaan konstruksi sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah. Setiap persetujuan wajib disertai persyaratan teknis yang memastikan tidak timbul dampak lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Ia juga menekankan perlunya pendekatan pembangunan yang ramah lingkungan di kawasan resapan air, seperti penggunaan desain konstruksi tanpa penimbunan masif.

“Jika dihitung, kebutuhan urukan untuk lahan seluas 1,3 hektare bisa mencapai sekitar 9.000 meter kubik. Pertanyaannya adalah bagaimana pengelolaan aliran air dari volume tersebut,” ujarnya.

kegiatan pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
kegiatan pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Selama masa penangguhan, pemerintah kota melarang adanya penambahan material urukan di lokasi proyek. Namun, pekerjaan yang bersifat pengendalian dampak lingkungan, seperti pembuatan saluran air sementara, masih diperbolehkan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama DLH dan Dinas PUPR diminta melakukan pengawasan di lapangan selama proses penataan ulang perizinan berlangsung.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar