BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan menghentikan sementara kegiatan pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Penangguhan ini dilakukan menyusul indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan perizinan, khususnya terkait aktivitas pengurukan lahan.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penimbunan di lokasi proyek.
Lahan yang diuruk diketahui berada pada kawasan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan termasuk wilayah rawan banjir, sehingga dikhawatirkan memicu peningkatan limpasan air ke permukiman sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek, pada Rabu (17/12/2025).
Peninjauan dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa pengurukan dilakukan pada lahan seluas sekitar 1,3 hektare. Kondisi ini dinilai berisiko mengubah pola aliran air dan memperbesar potensi genangan di kawasan permukiman yang berada di sekitarnya.
“Setiap aktivitas pembangunan di kawasan rawan banjir harus mempertimbangkan fungsi lahan sebagai daerah resapan. Penimbunan dalam volume besar berpotensi mengalihkan aliran air ke wilayah hunian masyarakat,” kata Marnabas Patiroy.
Ia menjelaskan, Pemerintah kota sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir di wilayah tersebut, termasuk pembangunan dan perbaikan sistem drainase. Namun, apabila pengurukan tetap dilakukan tanpa kajian teknis yang komprehensif, maka dampak yang telah diminimalkan berisiko kembali muncul.
Keluhan warga berasal dari sejumlah rukun tetangga di sekitar proyek, di antaranya RT 14 dan RT 24 Jalan Wahid Hasyim, RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan RT 30 kawasan Pondok Surya. Warga menilai aktivitas proyek telah menurunkan kualitas lingkungan dan meningkatkan kekhawatiran akan banjir.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar