BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan menghentikan sementara kegiatan pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Penangguhan ini dilakukan menyusul indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan perizinan, khususnya terkait aktivitas pengurukan lahan.
Langkah tersebut diambil setelah muncul keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penimbunan di lokasi proyek.
Lahan yang diuruk diketahui berada pada kawasan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan termasuk wilayah rawan banjir, sehingga dikhawatirkan memicu peningkatan limpasan air ke permukiman sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek, pada Rabu (17/12/2025).
Peninjauan dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa pengurukan dilakukan pada lahan seluas sekitar 1,3 hektare. Kondisi ini dinilai berisiko mengubah pola aliran air dan memperbesar potensi genangan di kawasan permukiman yang berada di sekitarnya.
“Setiap aktivitas pembangunan di kawasan rawan banjir harus mempertimbangkan fungsi lahan sebagai daerah resapan. Penimbunan dalam volume besar berpotensi mengalihkan aliran air ke wilayah hunian masyarakat,” kata Marnabas Patiroy.
Ia menjelaskan, Pemerintah kota sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir di wilayah tersebut, termasuk pembangunan dan perbaikan sistem drainase. Namun, apabila pengurukan tetap dilakukan tanpa kajian teknis yang komprehensif, maka dampak yang telah diminimalkan berisiko kembali muncul.
Keluhan warga berasal dari sejumlah rukun tetangga di sekitar proyek, di antaranya RT 14 dan RT 24 Jalan Wahid Hasyim, RT 26, 27, dan 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan RT 30 kawasan Pondok Surya. Warga menilai aktivitas proyek telah menurunkan kualitas lingkungan dan meningkatkan kekhawatiran akan banjir.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menelusuri proses perizinan proyek. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa meskipun telah diterbitkan persetujuan pengelolaan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dokumen tersebut tidak mencakup izin khusus untuk kegiatan pengurukan lahan.
“Perizinan pengurukan merupakan kewenangan Dinas PUPR. Selain itu, dalam standar operasional prosedur, persetujuan lingkungan seharusnya melalui koordinasi lintas perangkat daerah, namun mekanisme tersebut tidak dijalankan,” ujar Marnabas.
Ia menambahkan, persetujuan lingkungan tersebut ditandatangani pada akhir Agustus lalu tanpa melalui proses koordinasi lintas OPD di bawah kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Marnabas menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerjaan konstruksi sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap dan sah. Setiap persetujuan wajib disertai persyaratan teknis yang memastikan tidak timbul dampak lingkungan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ia juga menekankan perlunya pendekatan pembangunan yang ramah lingkungan di kawasan resapan air, seperti penggunaan desain konstruksi tanpa penimbunan masif.
“Jika dihitung, kebutuhan urukan untuk lahan seluas 1,3 hektare bisa mencapai sekitar 9.000 meter kubik. Pertanyaannya adalah bagaimana pengelolaan aliran air dari volume tersebut,” ujarnya.
Selama masa penangguhan, pemerintah kota melarang adanya penambahan material urukan di lokasi proyek. Namun, pekerjaan yang bersifat pengendalian dampak lingkungan, seperti pembuatan saluran air sementara, masih diperbolehkan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama DLH dan Dinas PUPR diminta melakukan pengawasan di lapangan selama proses penataan ulang perizinan berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar