Polresta Samarinda

Perdagangan Gelap Ekstasi Digagalkan, Polresta Samarinda Amankan 987 Butir

lihat foto
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin Konferensi Pers, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin Konferensi Pers, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
R yang menerima barang di Surabaya kemudian mengirimkannya melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Dari Balikpapan, barang dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. Pergerakan ini berhasil kami pantau dengan ketat,” jelasnya.

Berbekal informasi mengenai rencana peredaran dalam jumlah besar, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.

R akhirnya diamankan saat menunggu seseorang di area parkir wisma tempatnya menginap.

“Setelah memastikan target membawa narkotika, tim segera melakukan penyergapan. Penangkapan ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba menjelang pergantian tahun,” tutur Kapolresta.

Saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan di Surabaya untuk memburu dua DPO yang terlibat.

Atas tindakannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara hingga hukuman mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Langkah preventif dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hendri.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar