“Dari Balikpapan, barang dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. Pergerakan ini berhasil kami pantau dengan ketat,” jelasnya.
Berbekal informasi mengenai rencana peredaran dalam jumlah besar, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.
R akhirnya diamankan saat menunggu seseorang di area parkir wisma tempatnya menginap.
“Setelah memastikan target membawa narkotika, tim segera melakukan penyergapan. Penangkapan ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba menjelang pergantian tahun,” tutur Kapolresta.
Saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan di Surabaya untuk memburu dua DPO yang terlibat.
Atas tindakannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara hingga hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Langkah preventif dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hendri.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar