BorneoFlash.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di Kota Tepian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda pada Rabu (19/11/2025) sore, polisi mengungkap keberhasilan menggagalkan distribusi 987 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya.
Tersangka diringkus pada Rabu (29/10/2025) di sebuah wisma di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari sepuluh bungkus plastik berisi total 987 butir ekstasi.
“Narkotika yang kami sita adalah jenis ekstasi TMT berwarna kuning dengan bentuk segi enam. Berat keseluruhannya sekitar 400 gram netto dan seluruhnya telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa R tidak bergerak seorang diri.
Dua orang lainnya, berinisial J dan LK, yang juga berasal dari Surabaya, teridentifikasi sebagai pengendali jaringan dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara J diduga kuat merupakan pemasok utama. Ia menawarkan seribu butir ekstasi kepada R dengan harga Rp270 ribu per butir, dan kesepakatan telah dibuat,” tambah Hendri.
Ekstasi tersebut diperkirakan akan diedarkan di Samarinda untuk kebutuhan perayaan akhir tahun.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar