Polresta Samarinda

Perdagangan Gelap Ekstasi Digagalkan, Polresta Samarinda Amankan 987 Butir

lihat foto
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin Konferensi Pers, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin Konferensi Pers, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di Kota Tepian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda pada Rabu (19/11/2025) sore, polisi mengungkap keberhasilan menggagalkan distribusi 987 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya.

Tersangka diringkus pada Rabu (29/10/2025) di sebuah wisma di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari sepuluh bungkus plastik berisi total 987 butir ekstasi.

“Narkotika yang kami sita adalah jenis ekstasi TMT berwarna kuning dengan bentuk segi enam. Berat keseluruhannya sekitar 400 gram netto dan seluruhnya telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa R tidak bergerak seorang diri.

Dua orang lainnya, berinisial J dan LK, yang juga berasal dari Surabaya, teridentifikasi sebagai pengendali jaringan dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saudara J diduga kuat merupakan pemasok utama. Ia menawarkan seribu butir ekstasi kepada R dengan harga Rp270 ribu per butir, dan kesepakatan telah dibuat,” tambah Hendri.

Ekstasi tersebut diperkirakan akan diedarkan di Samarinda untuk kebutuhan perayaan akhir tahun.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar