DPRD Balikpapan Dorong Pengawasan Pengembang Terhadap Keamanan Kawasan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung. Foto: BorneoFlash/Ardian
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung menegaskan perlunya audit keselamatan bedali atau waduk  yang berada di kawasan pengembangan perumahan di Balikpapan Utara dan wilayah kota Balikpapan secara umum.

 

Dengan adanya tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan Waduk Km 8 Balikpapan Utara, tentunya ini menjadi perhatian serius, supaya kejadian ini tidak terulang kembali.

 

Menurutnya, peristiwa di Km 8 terjadi pada area yang masih dalam tahap prakonstruksi, sehingga pengembang memiliki tanggung jawab besar, dalam memastikan keamanan sebelum kawasan tersebut benar-benar selesai dibangun.

 

“Balikpapan memiliki banyak kawasan perumahan dan pengembang yang melakukan kegiatan pra dan pascakonstruksi. Peristiwa kemarin terjadi di area prakonstruksi. Karena belum selesai, mestinya ada kewajiban pengembang untuk memastikan keamanan,” ujarnya, saat ditemui di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada Selasa (18/11/2025).

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Permukiman, yang mengatur kewajiban pengembang, termasuk ketika membangun bendali atau embung dalam kawasan perumahan. Wahyullah menegaskan bahwa aturan ini memiliki konsekuensi hukum serius bila tidak dijalankan dengan benar.

 

“Ancaman hukumnya cukup berat. Kalau mereka tidak melakukan itu dengan baik, bisa menjadi pidana. Maka saya melihat pihak Polda sudah turun mencari penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas kedukaan ini,” ungkapnya.

 

Ketika ditanya apakah aturan tersebut akan menjadi pokok bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wahyullah menegaskan bahwa DPRD harus berpijak pada regulasi resmi. 

 

“Saya selalu berpegang pada peraturan pemerintah, bukan asumsi. Kita punya UU, kita punya Permen keselamatan bangunan, kita punya Perda penyerahan PSU. Bendali itu bagian dari PSU, tetapi itu dibahas ketika bendali sudah selesai. Kalau masih prakonstruksi, pengembang tetap wajib memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Desa di Sekitar Nusantara Jadi Pusat Studi Desa Digital

 

Menurutnya, peristiwa seperti ini sering terjadi pada tahap awal pembangunan kawasan perumahan. Karena itu, ia menilai perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah pengembang telah patuh pada standar keamanan yang berlaku.

 

Wahyullah juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman. “Saya tekankan fungsi pengawasan harus ada. Pengawasan lebih ketat dan penegakan aturan perlu dilakukan. Regulasi lengkap, set plan lengkap, perencanaan lengkap tinggal kemauan pemerintah untuk menegakkan aturan,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya enam anak dalam kejadian tersebut dan berharap tragedi ini menjadi momentum memperkuat pengawasan dan keamanan di kawasan pembangunan perumahan. “Developer punya kewajiban menyiapkan fasum dan fasos lebih dulu. Itu harus ditegakkan,” tutupnya. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.