BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mencatat capaian besar selama operasi penegakan hukum sepanjang Oktober 2025.
Dalam sebulan, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 7,1 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, serta 1.000 butir pil LL.
Sebanyak 25 tersangka turut diamankan dari berbagai lokasi di Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 21 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat lainnya perempuan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit telepon genggam, dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.
“Sepanjang Oktober kami mengungkap 17 kasus narkotika. Salah satu di antaranya menjadi perhatian utama karena jumlah sabu yang kami sita mencapai 7,1 kilogram, dan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, pada Selasa (11/11/2025).
Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Samarinda yang diduga dikendalikan oleh jaringan asal Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua narapidana di Lapas Parepare, berinisial H dan A, yang berperan sebagai pengendali utama.
“Dua narapidana tersebut memberikan instruksi kepada seorang kurir berinisial AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Namun karena alasan kesehatan, AR menugaskan dua orang dari Makassar, yaitu AL dan E, untuk melaksanakan perintah itu,” jelas Hendri.
Kedua kurir tersebut kemudian berkoordinasi dengan R, rekan mereka di Samarinda, yang mengambil sabu dari sebuah penginapan berinisial M pada 26 Oktober 2025.
Keesokan harinya, AL dan E datang ke Samarinda untuk memeriksa kondisi barang, lalu berpindah ke rumah N.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar