Polresta Samarinda

Perdagangan Gelap Ekstasi Digagalkan, Polresta Samarinda Amankan 987 Butir

lihat foto
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin Konferensi Pers, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin Konferensi Pers, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika di Kota Tepian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda pada Rabu (19/11/2025) sore, polisi mengungkap keberhasilan menggagalkan distribusi 987 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya.

Tersangka diringkus pada Rabu (29/10/2025) di sebuah wisma di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari sepuluh bungkus plastik berisi total 987 butir ekstasi.

“Narkotika yang kami sita adalah jenis ekstasi TMT berwarna kuning dengan bentuk segi enam. Berat keseluruhannya sekitar 400 gram netto dan seluruhnya telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa R tidak bergerak seorang diri.

Dua orang lainnya, berinisial J dan LK, yang juga berasal dari Surabaya, teridentifikasi sebagai pengendali jaringan dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saudara J diduga kuat merupakan pemasok utama. Ia menawarkan seribu butir ekstasi kepada R dengan harga Rp270 ribu per butir, dan kesepakatan telah dibuat,” tambah Hendri.

Ekstasi tersebut diperkirakan akan diedarkan di Samarinda untuk kebutuhan perayaan akhir tahun.


R yang menerima barang di Surabaya kemudian mengirimkannya melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Dari Balikpapan, barang dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. Pergerakan ini berhasil kami pantau dengan ketat,” jelasnya.

Berbekal informasi mengenai rencana peredaran dalam jumlah besar, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.

R akhirnya diamankan saat menunggu seseorang di area parkir wisma tempatnya menginap.

“Setelah memastikan target membawa narkotika, tim segera melakukan penyergapan. Penangkapan ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba menjelang pergantian tahun,” tutur Kapolresta.

Saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, pengembangan kasus terus dilakukan di Surabaya untuk memburu dua DPO yang terlibat.

Atas tindakannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara hingga hukuman mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Langkah preventif dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan masyarakat,” tutup Hendri.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar