Berikut daftar tahanan yang sempat melarikan diri beserta waktu dan lokasi penangkapannya:
- Elzent Ahmad bin Ahmad Suryana – Penggelapan (Pasal 372 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 15.30 WITA di Jl. Otto Iskandardinata, Gunung Steling.
- Asri alias Ambo bin Kando – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.30 WITA di Jalan Poros Samarinda–Bontang.
- Irfan bin Ilyas – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.58 WITA di depan Eramart, Jalan Otto Iskandardinata.
- Ihwan Noor bin Suriyansyah – Pencabulan terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 19 Oktober 2025 di depan Eramart.
- Gilang Ramadhan alias Lung bin Maroni – Penggelapan (Pasal 372 KUHP), menyerahkan diri 19 Oktober 2025 pukul 18.03 WITA di rumahnya, Jalan Ringroad.
- Aril Hamid bin La Hami – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.10 WITA di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Keluarga.
- Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.05 WITA di rumahnya, Jalan Kakap.
- Muhammad Dhia Hauzan Zaki bin Hidayat – Penganiayaan terhadap anak (Pasal 76C UU Perlindungan Anak), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 07.15 WITA di Hotel Temindung.
- Yohanes Doriyanto Adilalesu – Pencurian (Pasal 362 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 01.30 WITA di Jl. P. Hidayatullah Gg. Bhakti.
- Muhammad Rizky Alfarizal alias Eko bin Hadi – Pencurian motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Perjuangan, area hutan Kota Samarinda.
- Kahar bin Sukarno – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 29 Oktober 2025 pukul 08.30 WITA di Jl. Sultan Sulaiman, Pelita 4, Sambutan.
- Chandro Nababan alias Alex – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 08.20 WITA di Jl. Poros Samarinda–Bontang, Sungai Siring. Dalam pelarian, sempat kembali mencuri sepeda motor di wilayah Polsek Sungai Pinang.
- Kristianus Dominikus Werong Lubur alias Santos – Persetubuhan terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 22.34 WITA di Jl. Janah Jari, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
- Muhammad Yusril alias Unyil bin Bambang Nasrullah – Pencurian sepeda motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Raflesia Ketimpul, Palangkaraya. Dalam pelarian, juga kembali melakukan pencurian.
- Suniansyah alias Suni bin Ahmad – Percobaan pencurian (Pasal 363 jo. 54 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 18.30 WITA di Jl. Poros Samarinda–Tenggarong, depan SPBU Bukit Pinang. (*)





