Berita Nasional Terkini

Ombudsman & Kemenkumham Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

lihat foto
(kiri ke kanan) Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (29/4/2026). FOTO: ANTARA/HO-Ombudsman RI
(kiri ke kanan) Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (29/4/2026). FOTO: ANTARA/HO-Ombudsman RI

BorneoFlash.com, JAKARTA - Ombudsman RI menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik di bidang administrasi hukum, kekayaan intelektual, dan bantuan hukum.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan pihaknya telah bertemu Menteri Hukum untuk menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya disepakati.

“Alhamdulillah, kemarin kami diterima oleh Bapak Menteri dan jajarannya untuk melanjutkan apa yang sudah tertuang dalam MoU,” ujar Rahmadi di Jakarta, Kamis.

Rahmadi menegaskan Ombudsman RI akan terus memperkuat kolaborasi dengan Kemenkum guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan sesuai aturan.

Melalui kerja sama ini, Ombudsman ingin memastikan Kemenkum memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai peraturan dan standar operasional prosedur (SOP).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menambahkan, Ombudsman akan memperluas pengawasan pelayanan publik Kemenkum hingga ke daerah, bahkan berpotensi menjangkau tingkat desa.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Ombudsman terus memberikan masukan agar Kemenkum bisa terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan pelayanan publik bertujuan meningkatkan mutu layanan serta mencegah maladministrasi. Pengawasan itu mencakup aspek kebijakan, SDM, sarana prasarana, sistem informasi, layanan pengaduan, dan inovasi. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar