BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang akan menjadi fondasi bagi pembangunan karakter dan tata ruang kota.
Dua Raperda tersebut adalah tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Rapat paripurna yang digelar di Grand Senyiur Balikpapan, pada Rabu (29/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, bersama sejumlah anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam forum tersebut, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo, menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan DPRD atas kedua Raperda tersebut.
Budiono menjelaskan, pembahasan dua regulasi ini tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban legislasi daerah, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan karakter masyarakat.
“Balikpapan sebagai pintu gerbang Kalimantan Timur mengalami pertumbuhan penduduk cukup tinggi, mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir. Kondisi ini tentu berdampak pada kebutuhan perumahan dan penataan kota, serta pada aspek sosial dan kebangsaan,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki peran vital dalam memperkuat jati diri warga kota di tengah arus modernisasi dan keberagaman penduduk. Dengan populasi yang heterogen, Balikpapan perlu memperkuat nilai-nilai kebangsaan agar masyarakat tetap rukun dan solid.
“Raperda ini menekankan pentingnya menanamkan nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat, memberi pedoman hukum bagi pelaksanaannya, serta menumbuhkan semangat nasionalisme yang berpadu dengan kearifan lokal,” terang Budiono.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi langkah nyata untuk menjawab tantangan urbanisasi yang pesat.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengatur penyelenggaraan perumahan di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan meningkatnya jumlah penduduk, Pemkot Balikpapan harus menyiapkan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai. Raperda ini akan menjadi panduan dalam mengatur pengembangan kawasan permukiman agar lebih tertata dan berkelanjutan,” jelasnya.
Budiono menegaskan, kedua Raperda tersebut menggambarkan arah pembangunan Balikpapan yang berimbang antara pembangunan manusia dan pembangunan kota.
Pendidikan Pancasila membangun nilai dan moralitas, sementara regulasi perumahan mengatur tata ruang agar pertumbuhan tidak menimbulkan masalah baru seperti banjir, kemacetan, atau kesenjangan sosial.
“Pembangunan tidak hanya tentang infrastruktur, tapi juga bagaimana masyarakatnya punya karakter kuat, cinta tanah air, dan hidup rukun. Dua Raperda ini saling melengkapi untuk mewujudkan Balikpapan yang tertib, berkarakter, dan berdaya saing,” tutup Budiono. (Adv)





