Polresta Samarinda

Seluruh Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Ditangkap dalam Delapan Hari

Seluruh Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Berhasil Ditangkap dalam Delapan Hari
Klik untuk memutar video
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers di Aula Polresta Samarinda, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Seluruh 15 tahanan yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polresta Samarinda.

Keberhasilan ini menandai berakhirnya operasi pengejaran intensif yang berlangsung selama delapan hari sejak peristiwa pelarian terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa seluruh tahanan kini telah kembali mendekam di sel.

Ia menjelaskan, aksi pelarian tersebut terjadi setelah para tahanan berhasil melubangi area closet di kamar mandi sel menggunakan alat seadanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tahanan diketahui menjadi dalang utama dalam upaya pelarian itu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers di Aula Polresta Samarinda, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memberikan keterangan pers di Aula Polresta Samarinda, pada Rabu (29/10/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Mereka mulai merencanakan aksinya sejak Jumat, 17 Oktober 2025, dengan memanfaatkan besi jemuran dan paku gantungan baju untuk merusak bagian closet hingga terbentuk lubang cukup besar untuk dilalui.

Usai membuat lubang, para tahanan merayap menembus dinding di sisi kiri sel kosong, lalu melompat ke area gang belakang kantor Polsek.

Dari sana, mereka berjalan sejauh sekitar 500 meter dan berpencar di sekitar kawasan Satpol PP Samarinda untuk menghindari kejaran aparat.

Kapolresta Hendri Umar menuturkan, para tahanan menggunakan benda sederhana sebagai alat pelarian.

“Besi jemuran dan paku gantungan baju mereka gunakan untuk mencongkel bagian closet hingga membentuk lubang yang dapat dilalui tubuh manusia,” ujarnya.


Pencarian dilakukan segera setelah laporan pelarian diterima.

Dalam dua hari pertama, sepuluh tahanan berhasil diamankan kembali. Sementara lima lainnya sempat bersembunyi lebih jauh hingga ke luar kota, namun berhasil ditangkap pada 28 Oktober 2025 setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim gabungan Polresta Samarinda.

“Syukur alhamdulillah seluruh tahanan yang melarikan diri telah kami tangkap kembali. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang turut berperan aktif,” ungkap Hendri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan memberikan informasi terkait keberadaan para tahanan.

“Peran serta masyarakat sangat membantu proses penangkapan. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kepercayaannya kepada Polri,” tuturnya.

Kini seluruh tahanan telah ditempatkan kembali di Rutan Polresta Samarinda.

15 tahanan yang sempat melarikan diri dari Rutan Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polresta Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
15 tahanan yang sempat melarikan diri dari Rutan Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polresta Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Mereka merupakan pelaku berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian hingga penyalahgunaan narkotika.

Hendri menegaskan bahwa tindakan kabur tersebut akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

“Tindakan melarikan diri ini tentu akan menjadi catatan yang memberatkan. Para tahanan yang tidak kooperatif akan dikenai sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


Berikut daftar tahanan yang sempat melarikan diri beserta waktu dan lokasi penangkapannya:
  1. Elzent Ahmad bin Ahmad Suryana – Penggelapan (Pasal 372 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 15.30 WITA di Jl. Otto Iskandardinata, Gunung Steling.

  1. Asri alias Ambo bin Kando – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.30 WITA di Jalan Poros Samarinda–Bontang.

  1. Irfan bin Ilyas – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 16.58 WITA di depan Eramart, Jalan Otto Iskandardinata.

  1. Ihwan Noor bin Suriyansyah – Pencabulan terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 19 Oktober 2025 di depan Eramart.

  1. Gilang Ramadhan alias Lung bin Maroni – Penggelapan (Pasal 372 KUHP), menyerahkan diri 19 Oktober 2025 pukul 18.03 WITA di rumahnya, Jalan Ringroad.

  1. Aril Hamid bin La Hami – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.10 WITA di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Keluarga.

  1. Edy Ramlan alias Melang bin Makkuasa – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 19 Oktober 2025 pukul 20.05 WITA di rumahnya, Jalan Kakap.

  1. Muhammad Dhia Hauzan Zaki bin Hidayat – Penganiayaan terhadap anak (Pasal 76C UU Perlindungan Anak), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 07.15 WITA di Hotel Temindung.

  1. Yohanes Doriyanto Adilalesu – Pencurian (Pasal 362 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 01.30 WITA di Jl. P. Hidayatullah Gg. Bhakti.

  1. Muhammad Rizky Alfarizal alias Eko bin Hadi – Pencurian motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 20 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Perjuangan, area hutan Kota Samarinda.

  1. Kahar bin Sukarno – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 29 Oktober 2025 pukul 08.30 WITA di Jl. Sultan Sulaiman, Pelita 4, Sambutan.

  1. Chandro Nababan alias Alex – Pencurian (Pasal 363 KUHP), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 08.20 WITA di Jl. Poros Samarinda–Bontang, Sungai Siring. Dalam pelarian, sempat kembali mencuri sepeda motor di wilayah Polsek Sungai Pinang.

  1. Kristianus Dominikus Werong Lubur alias Santos – Persetubuhan terhadap anak (Pasal 76E UU Perlindungan Anak), ditangkap 25 Oktober 2025 pukul 22.34 WITA di Jl. Janah Jari, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

  1. Muhammad Yusril alias Unyil bin Bambang Nasrullah – Pencurian sepeda motor (Pasal 363 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA di Jl. Raflesia Ketimpul, Palangkaraya. Dalam pelarian, juga kembali melakukan pencurian.

  1. Suniansyah alias Suni bin Ahmad – Percobaan pencurian (Pasal 363 jo. 54 KUHP), ditangkap 28 Oktober 2025 pukul 18.30 WITA di Jl. Poros Samarinda–Tenggarong, depan SPBU Bukit Pinang. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar