BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya pemberantasan narkotika di Samarinda kembali menunjukkan hasil signifikan.
Aparat Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan P Antasari II, pada Senin dini hari (30/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (62), RP (31), dan AW (31). Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram serta uang tunai sebesar Rp35 juta yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang telah dilakukan sejak awal tahun 2026 dalam Konferensi Pers di Aula Polresta Samarinda, pada Senin (13/4/2026).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari total 73 perkara narkotika yang berhasil diungkap sepanjang periode Januari hingga April 2026,” ujarnya.
Ia merinci, dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 97 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 86 laki-laki dan 11 perempuan.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan juga tergolong besar, meliputi sabu seberat 3.389,29 gram, ganja sebanyak 2.326 gram, 583 butir ekstasi, serta ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 13,85 gram.

Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar