Ia menegaskan, koperasi diperbolehkan memperoleh keuntungan, namun harus dalam batas wajar dan tidak terkesan memanfaatkan kebutuhan siswa untuk meraup laba berlebihan.
"Koperasi tentu harus mendapatkan keuntungan agar tetap beroperasi. Namun, keuntungannya harus proporsional. Jangan sampai ada kesan harga barang dinaikkan secara tidak wajar. Terlebih lagi, jika atribut seperti seragam bisa dibeli di luar, maka tidak boleh ada kewajiban membeli dari koperasi sekolah,"tegasnya.
Andi Harun juga mengakui adanya perbedaan harga atribut antar sekolah, yang menurutnya terjadi karena belum adanya regulasi resmi yang mengatur standar harga.
Berdasarkan laporan yang diterima, total biaya perlengkapan siswa baru di SMP Negeri 8 Samarinda mencapai sekitar Rp1.350.000.
Biaya tersebut meliputi seragam olahraga, seragam khas sekolah, bawahan hitam, jilbab, sabuk, kaos kaki, atribut seperti nama dan logo, tes psikologi, kartu pelajar, kartu perpustakaan, sampul rapor, hingga buku kesehatan siswa.
Menindaklanjuti persoalan ini, Pemkot Samarinda akan segera menyusun surat keputusan (SK) yang berisi standar harga atribut sekolah untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemkot.
"SK ini akan kami edarkan kepada masyarakat. Jika nanti ditemukan sekolah yang menerapkan harga di luar ketentuan tersebut, maka patut dicurigai ada unsur mencari keuntungan pribadi,"tutup Andi Harun. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar